PERUBAHAN KURIKULUM 2025
Memasuki Tahun ajaran baru 2025/2026 banyak guru-guru yang kebingungan terkait dengan berbagai informasi yang terkait dengan kurikulum. Informasi yang simpang siur dan belum adanya diklat atau pelatihan untuk guru-guru berusaha mencari informasi mandiri dari berbagai media. Demikian juga dengan kepala satuan pendidikan, yang menjadi tumpuan pertanyaan dan pedoman bagi guru-guru juga berusaha untuk update diri terhadap berbagai informasi untuk rujukan pelaksanaan kurilulum di sekolahnya.
Berikut berbagai informasi yang terkait dengan perubahan Kurikulum tahun ajaran 2025 yang terangkum dari berbagai sumber. Kurikulum tidak diganti dengan kurikulum baru, hanya ada beberapa perubahan dan revisi. Jadi, 2 (dua) Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka masih tetap berlaku.
Poin-poin penting dari perubahan kurikulum tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Kurikilum 2013 dan Kurikulum Merdeka: Sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013 dapat mengubah ke Kurikulum Merdeka tanpa pendaftaran.
2. Standar yang diubah: Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi diubah, sedangkan Standar Proses dan Standar Penilaian tetap.
3. Permendikbudristek 12/2024: Peraturan ini akan diubah beberapa pasal untuk memasukkan pembelajaran mendalam, KKA, profil lulusan, dan bentuk-bentuk kokurikuler.
4. Dokumen Draft Kurikulum: Dokumen yang beredar
bukanlah draft terakhir dan hanya untuk kurikulum sekolah rakyat.
5. Permendikbudristek 12/2024: Peraturan ini akan
diubah beberapa pasal untuk memasukkan pembelajaran mendalam, KKA, profil
lulusan, dan bentuk-bentuk kokurikuler.
6. Dokumen
Draft Kurikulum: Dokumen yang beredar bukanlah draft terakhir dan hanya untuk
kurikulum sekolah rakyat.
7. Penghapusan Istilah P5: Istilah P5 akan
dihapus dan digantikan dengan terminologi kokurikuler.
8. Bentuk-Bentuk Kokurikuler: Kokurikuler tidak
hanya P5, tetapi juga meliputi penguatan 7 KIAH, penguatan profil lulusan,
pembelajaran lintas mapel seperti STEM, dan lain-lain.
9. Koordinator Kokurikuler: Koordinator P5 tidak
ada lagi, tetapi akan digantikan dengan koordinator pembelajaran berbasis
projek atau koordinator kokurikuler.
10. Alokasi Waktu: Masih ada pemisahan alokasi
intrakurikuler dan kokurikuler, dan pelaksanaan kokurikuler dapat dilakukan
dengan model blok atau reguler.
11. Revisi CP: CP akan direvisi untuk mengurangi
kepadatan materi, dan buku-buku lama masih dapat digunakan.
12. Perubahan
Permendikbudristek 12/2024: Perubahan sudah selesai harmonisasi, tinggal menunggu.
(Nur Zaidi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar