Keluarga Besar SDN
Tegalampel Melaksanakan Zakat Fitrah 1446 H
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ
أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ
الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya :"Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala
perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang
miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya
diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk
sedekah biasa" (HR Abu Daud)
Zakat fitrah di SDN Tegalampel merupakan program
tahunan yang dilaksanakan oleh Panitia Hari-hari Besar Agama Islam (PHBI) SDN Tegalampel. Zakat Fitrah dikumpulkan dari warga sekolah yaitu dari
siswa, guru, dan karyawan SDN Tegalampel. Selanjutnya Zakat Fitrah tersebut
dikemas dan disalurkan kepada yang berhak menerima yaitu menurut Badan Zakat
Nasional (BAZNAS), ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat di
antaranya:
1. Fakir
Golongan orang
yang berhak menerima zakat adalah fakir. Kategori yang masuk kelompok fakir
adalah orang yang berada di bawah kemiskinan karena tidak mempunyai sumber
penghasilan. Salah satu penyebabnya adalah sakit yang membuatnya tidak dapat
bekerja dan mendapatkan penghasilan.
2. Miskin
Golongan orang
yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Kelompok ini secara ekonomi
masih kekurangan namun sudah mempunyai sumber penghasilan akan tetapi
3. Hamba
sahaya
Yang termasuk
dalam kelompok hamba sahaya adalah orang yang saat ini hidupnya belum merdeka
atau menjadi budak. Zaman dulu golongan orang yang berhak menerima zakat dalam
kelompok ini cukup banyak.
4. Gharim
Gharim merupakan
kelompok orang yang mempunyai hutang dan kesulitan untuk membayarnya. Mereka
termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat sehingga bisa
mengurangi masalahnya.
5. Mualaf
Solidaritas umat
Muslim sangat tinggi untuk saling mendukung. Salah satunya kepada mualaf, yaitu
orang yang baru saja memeluk Islam. Tidak sedikit Mualaf yang mengalami
kesulitan sehingga masuk sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat.
6. Fii
Sabilillah
Yang termasuk
Fisabilillah adalah orang dimana saat ini sedang berjuang di jalan Allah.
Banyaknya rintangan dan waktu yang tercurah untuk Agama perlu mendapat
apresiasi dengan memberikan zakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Al Quran.
Fisabilillah juga termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat.
7. Ibnu
Sabil
Seorang musafir
bisa saja kehabisan perbekalan. Oleh karena itu mereka termasuk golongan orang
yang berhak menerima zakat. Dengan demikian kebutuhannya selama dalam
perjalanan terpenuhi.
8. Amil
Yaitu orang yang
mengurus penerimaan dan pembagian zakat. Muslim yang membantu mengurusnya
termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Biasanya masjid atau
mushola akan membentuk panitia penerima dan penyalur zakat sebelum memasuki
bulan Ramadhan.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus
dikeluarkan setiap muslim sebelum sholat Idul Fitri, sebesar satu sha' atau
sekitar 2,5-3 kg bahan makanan pokok per orang. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib
dikeluarkan oleh setiap muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa
di bulan Ramadhan. Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri,
namun boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan sampai sebelum hari raya. Zakat
fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun
perempuan, kecil maupun besar. Zakat
fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum,
atau kurma, atau dapat juga digantikan dengan uang yang setara dengan harga
bahan makanan pokok. Zakat fitrah
bertujuan untuk membersihkan diri setelah berpuasa dan juga untuk membantu
fakir miskin dalam menyambut hari raya.
Niat:
"Nawaitu an ukhrija fidyatal
murdhi'I Fardhaa Syar a' lillaita'ala" (Aku niat mengeluarkan zakat
hartaku fardhu karena Allah Ta'ala)
"Aku Niat Mengeluarkan Zakat
Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku
Fardhu Karena Allah Taala"
Dari Laporan Bu Siti Aisyah Rafik, S.Pd selaku
panitia Zakat Fitrah SDN Tegalampel bahwa pada tahun 1446 H ini Zakat Fitrah di
SDN Tegalampel terkumpul 201 Kg beras dan selanjutnya diserahkan kepada yang
berhak menerimanya sebanyak 67 orang warga desa Tegalampel dan sekitarnya
dengan kemasan 3 Kg. Kegiatan ini diorganisir oleh Panitia PHBI SDN Tegalampel ini
dengan tujuan untuk menanamkan nilai-nilai kepedulian sosial dan keagamaan
sejak dini kepada para siswa SDN Tegalampel.
Kegiatan pembayaran zakat fitrah ini berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari seluruh warga sekolah. Total zakat yang terkumpul menunjukkan tingginya kesadaran siswa dan keluarga mereka terhadap kewajiban zakat. Penyaluran zakat dilakukan dengan transparan dan tepat sasaran, sehingga bisa membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan di bulan yang penuh berkah ini. Melalui kegiatan ini, siswa SDN Tegalampel tidak hanya belajar tentang pentingnya zakat dalam ajaran Islam, tetapi juga merasakan langsung makna berbagi dan solidaritas sosial. Diharapkan, nilai-nilai ini akan terus tertanam dalam diri mereka dan menjadi bekal dalam kehidupan mereka di masa depan. (Nur Zaidi)


