Rabu, 12 Maret 2025

PROGRAM EKSTRAKURIKULER SDN TEGALAMPEL

PROGRAM EKSTRAKURIKULER

SDN TEGALAMPEL 


A. LATAR BELAKANG

Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang berada di luar program yang tertulis di kurikulum dan umumnya pihak sekolah menyediakan waktu satu hari untuk pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan ekstrakurikuler sangat berguna untuk pengembangan hobi, minat dan bakatsiswa pada hal tertentu. Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan ini merupakan suatu bentuk perhatian sekolah pada siswanya agar melakukan kegiatan yang lebih positif.

Ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa kegiatan kegiatan yang menunjang dan dapat mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemempuan penalaran siswa membina membentuk karakter siswa, ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta mengembangkan sikap yang ada pada program intrakurikuler dan program kokurikuler.

 Atas dasar inilah UPTD SPF SDN Tegalampel, menyusun program ekstrakurikuler sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga mampu mernghasilkan peserta didik yang berkarakter, memilik keterampilan dan daya saing siswa serta memiliki kemampuan intelektual tinggi, cerdas dan pintar, namun juga memiliki nilai nilai social dan spiritual yang baik sehingga mampu bersaing sesuai dengan Visi dan Misi sekolah.

 

B. DASAR HUKUM

1.       Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.       Pasal 3 bahwa Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi murid

3.        Pasal 12 ayat (1b) menyatakan bahwa setiap murid pada setiap satuan Pendidikan berhak mendapatkan pendididkan yang sesuai dengan bakatnya, minat, dan kemampuan

4.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

5.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.

6.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

7.       Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

8.       Keputusan Kepala UPTD SPF SDN Tegalampel Tentang pembagian tugas KBM dan Tugas Tambahan di UPTD SPF SDN Tegalampel tahun pelajaran 2023/2024.

 

C. TUJUAN EKSTRAKURIKULER

Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah.Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian murid yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar dan mengembangkan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler untuk pengembangan talenta peserta didik. Adapun tujuan pelaksanaan ektrakurikuler di sekolah meliputi :

1.       Mengembangkan seluruh potensi siswa secara maksimal, baik potensi akademik maupun non akademik.

2.       Menyiapakan warga negara menuju masyarakat belajar yang cerdas dan memahami nilai-nilai masyarakat yang beradab.

3.       Menemukan dan memunculkan potensi-potensi yang ada pada diri siswa sehingga timbul kecakapan hidup (life skill) yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.

4.       Memberikan kemampuan minimal untuk melanjutkan ke SMP/Mts dan hidup bermasyarakat

5.       Menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah

6.       Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.

7.        Meningkatan apresiasi dan penghayatan seni.

8.       Menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara dengan berdasarkan Pancasila.

9.       Meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi siswa untuk memantapkan keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani.

 

D. FUNGSI

Disamping tujuan, ekstrakurikuler di sekolah memiliki fungsi sebagai :

1.       Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas murid sesuai dengan potensi bakat dan minat mereka

2.       Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab social peserta didik.

3.        Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan, dan menyenagkan bagi murid yang menunjang proses perkembangan

4.        Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan eksrakurikuler untuk mengenbangkan kesiapan karir murid.


PROGRAM KEGIATAN

A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa kegiatan kegiatan yang menunjang dan dapat mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemampuan penalaran peserta didik, ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta mengembangkan sikap yang ada pada program intrakurikuler dan program ekstrakurikuler. 

B. JENIS KEGIATAN EKSTRAKULIKULER

Kegiatan ekstrakurikuler pada tahun pelajaran 2023-2024 meliputi :

1.       Pramuka

2.       Pencak Silat

3.       Seni Tari

4.       Seni hadrah

5.       UKS

C. BENTUK KEGIATAN

Kegiatan ekstrakurikuler di SDN Tegalampel dilaksanakan dua bentuk yaitu :

1.       Ekstra wajib

Ekstrakurikuler wajib adalah bentuk ekstra yang wajib diikuti oleh seluruh siswa. Yang termasuk ekstra wajib adalah Pramuka.

2.       Ekstra pilihan :

Ekstrakurikuler pilihan adalah bentuk ekstra yang dapat dipilih oleh siswa sesuai dengan bidang minat dan bakat yang dimiliki. Yang termasuk ekstra pilihan yaitu Seni Tari, Pencak Silat, Seni Hadrah, dan UKS.



PELAKSANAAN KEGIATAN

A. Ketentuan Ekstrakurikuler

1.       Jenis kegiatan ekstrakurikuler ditentukan oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau hasil usulan dari guru atau siswa.

2.       Peserta Didik wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan ekstrakurikuler pilihan.

3.       Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai jadwal

4.       Setiap kegiatan ekstrakurikuler harus mendapat persetujuan pimpinan sekolah.

5.       Kegiatan ekstrakurikuler di liburkan jika ada ulangan akhir semester, dan ujian, maupun agenda kegiatan yang tidak diatur dalam kegiatan ( Accidental)

6.       Kegiatan ekstrakurikuler wajib di dampingi oleh pembina/ pelatih

7.       Kehadiran Peserta didik, pelatih dan Pembina


B. JADWAL PELAKSANAAN

JADWAL JENIS EKSTRA KURIKULER UPTD SPF SDN TEGALAMPEL

Tahun Pelajaran 2023/ 2024

No.

EKTAKURIKULER

Jumlah Peserta

JADWAL LATIHAN

1

Pramuka

47

Hari: Sabtu Pkl: 14.00-17.00

2

Seni Tari

22

Hari: Jum’at Pkl: 13.00-16.00

3

Pencak Silat

17

Hari: Minggu Pkl: 07.00-10.00

 

 

 

Hari: Selasa Pkl: 15.00-17.00

4

Seni Hadrah

15

Hari: Kamis Pkl: 11.00-13.00

5

UKS

12

Hari: Senin Pkl. 12.00-14.00

 

C. . PEMBINA DAN PELATIH

 

Pembina dan Pelatih Ektrakurikuler

UPTD SPF SDN TEGALAMPEL

No.

Ektrakurikuler

Pembina

Pelatih

1

2

3

4

1

Pramuka

Tetuko Adi Hernanda, S.Pd

1. Rifaldi Rehan Juniarta

 

 

 

2. Wida Kusumawati

2

Seni Tari

Siti Aisyah Rafik, S.Pd

Adinda Safira Permana

3

Pencak Silat

Tetuko Adi Hernanda, S.Pd

Mohamad Prayoga

4

Seni Hadrah

Halik Hadiyanto, S.Pd.I

Havid Rizal, S.Pd

5

UKS

Tetuko Adi Hernanda, S.Pd

Vivin Susanti

 

D. AGENDA KEGIATAN

AGENDA KEGIATAN EKSTRAKURIKULER UPTD SPF SDN TEGALAMPEL

 TAHUN AJARAN 2023- 2024

 

NO.

NAMA KEGIATAN

PELAKSANAAN

KETERANGAN

1

Pembuatan Administrasi Program Kerja

Program Kegiatan

 a. Angket Ekstra

 b. Daftar peserta

 c. Jurnal Kegiatan

d. Daftar hadir peserta

 e. Daftar hadir pembina

 f. Jadwal peserta

g. Rekapitulasi Peserta Ekstrakurikuler

Juli 2023

Koordinator, Pembina Ektrakurikuler, dan siswa

2

Edaran surat pernyataan

Agustus 2023

Koordinator, Pembina Ekstra, Siswa

3

Rapat koordinasi pembina ekstrakurikuler dan penyusunan program

Agustus 2023

Kepsek, Koordinator, Pembina , Siswa

4

Pembukaan Pelaksanaan ekstrakurikuler / pembentukan pengurus masing-masing jenis ekstra

Agustus 2023

Koordinator, Pembina, Siswa

5

Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler semester 1 tahun pelajaran 2023-2024

Agustus minggu ke 1 - Nopember minggu ke 4 2023

Pembina, Pelatih, dan Siswa

6

Pengumpulan dan entri nilai ekstrakurikuler semester 1 tahun pelajaran 2023-2024

Nopember minggu ke 4 - Desember minggu ke 2 Th 2023

Pembina dan  Pelatih

7

Koordinasi dan evaluasi kegiatan Ekstrakurikuler smt 1 dan persiapan kegiatan Ekstrakurikuler smt 2 tahun pelajaran 2023-2024

Januari 2024

Koordinator , pembina, pelatuh dan Siswa

8

Pelaksanaan kegiatan ekstra semester II tahun pelajaran 2023- 2024

Januari minggu ke 1 - Mei 4, 2024

Pembina, Pelatih, Sisws

9

Pengumpulan dan entri nilai ekstrakurikuler semester II tahun pelajaran 2023-2024

Mei minggu ke 4 – Juni minggu 1, 2024

Pembina dan Pelatih

 

 PENUTUP

Dengan kesungguhan hati dan senantiasa bertawakal kepada Allah SWT, mudah-mudahan berbagai langkah dan upaya yang telah kita programkan dalam mengoptimalkan pembinaan kepada seluruh siswa, senantiasa mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan kita semua.

Terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyelesaian program ini ,dan sekaligus mohon kiranya saran dan masukan untuk lebih sempurnanya program kerja kesiswaan di masa yang akan datang.Amiin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

Gerakan Ayah Mengambil Rapor Di SDN Tegalampel S ebagai tindak lanjut Surat Edaran  Menteri Kemendukbangga/BKKBN Nomor 14 Tahun 2025  tentan...