Selasa, 18 Maret 2025

Menunaikan Zakat Fitrah

Keluarga Besar SDN Tegalampel Melaksanakan Zakat Fitrah 1446 H


فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya :"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa" (HR Abu Daud)

Zakat fitrah di SDN Tegalampel merupakan program tahunan yang dilaksanakan oleh Panitia Hari-hari Besar Agama Islam  (PHBI) SDN Tegalampel. Zakat Fitrah  dikumpulkan dari warga sekolah yaitu dari siswa, guru, dan karyawan SDN Tegalampel. Selanjutnya Zakat Fitrah tersebut dikemas dan disalurkan kepada yang berhak menerima yaitu menurut Badan Zakat Nasional (BAZNAS), ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat di antaranya:

1.       Fakir

Golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Kategori yang masuk kelompok fakir adalah orang yang berada di bawah kemiskinan karena tidak mempunyai sumber penghasilan. Salah satu penyebabnya adalah sakit yang membuatnya tidak dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan.

2.       Miskin

Golongan orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Kelompok ini secara ekonomi masih kekurangan namun sudah mempunyai sumber penghasilan akan tetapi

3.       Hamba sahaya

Yang termasuk dalam kelompok hamba sahaya adalah orang yang saat ini hidupnya belum merdeka atau menjadi budak. Zaman dulu golongan orang yang berhak menerima zakat dalam kelompok ini cukup banyak.

4.       Gharim

Gharim merupakan kelompok orang yang mempunyai hutang dan kesulitan untuk membayarnya. Mereka termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat sehingga bisa mengurangi masalahnya.

5.       Mualaf

Solidaritas umat Muslim sangat tinggi untuk saling mendukung. Salah satunya kepada mualaf, yaitu orang yang baru saja memeluk Islam. Tidak sedikit Mualaf yang mengalami kesulitan sehingga masuk sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat.

6.       Fii Sabilillah

Yang termasuk Fisabilillah adalah orang dimana saat ini sedang berjuang di jalan Allah. Banyaknya rintangan dan waktu yang tercurah untuk Agama perlu mendapat apresiasi dengan memberikan zakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Al Quran. Fisabilillah juga termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat.

7.       Ibnu Sabil

Seorang musafir bisa saja kehabisan perbekalan. Oleh karena itu mereka termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Dengan demikian kebutuhannya selama dalam perjalanan terpenuhi.

8.       Amil

Yaitu orang yang mengurus penerimaan dan pembagian zakat. Muslim yang membantu mengurusnya termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Biasanya masjid atau mushola akan membentuk panitia penerima dan penyalur zakat sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan setiap muslim sebelum sholat Idul Fitri, sebesar satu sha' atau sekitar 2,5-3 kg bahan makanan pokok per orang.  Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa di bulan Ramadhan. Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri, namun boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan sampai sebelum hari raya. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma, atau dapat juga digantikan dengan uang yang setara dengan harga bahan makanan pokok. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri setelah berpuasa dan juga untuk membantu fakir miskin dalam menyambut hari raya.

Niat:

"Nawaitu an ukhrija fidyatal murdhi'I Fardhaa Syar a' lillaita'ala" (Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta'ala)

"Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala"

 

Dari Laporan Bu Siti Aisyah Rafik, S.Pd selaku panitia Zakat Fitrah SDN Tegalampel bahwa pada tahun 1446 H ini Zakat Fitrah di SDN Tegalampel terkumpul 201 Kg beras dan selanjutnya diserahkan kepada yang berhak menerimanya sebanyak 67 orang warga desa Tegalampel dan sekitarnya dengan kemasan 3 Kg. Kegiatan ini diorganisir oleh Panitia PHBI SDN Tegalampel ini dengan tujuan untuk menanamkan nilai-nilai kepedulian sosial dan keagamaan sejak dini kepada para siswa SDN Tegalampel.

 

Kegiatan pembayaran zakat fitrah ini berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari seluruh warga sekolah. Total zakat yang terkumpul menunjukkan tingginya kesadaran siswa dan keluarga mereka terhadap kewajiban zakat. Penyaluran zakat dilakukan dengan transparan dan tepat sasaran, sehingga bisa membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan di bulan yang penuh berkah ini. Melalui kegiatan ini, siswa SDN Tegalampel tidak hanya belajar tentang pentingnya zakat dalam ajaran Islam, tetapi juga merasakan langsung makna berbagi dan solidaritas sosial. Diharapkan, nilai-nilai ini akan terus tertanam dalam diri mereka dan menjadi bekal dalam kehidupan mereka di masa depan. (Nur Zaidi) 

1 komentar:

  1. Patut dicontoh. Melibatkan siswa secara langsung (praktek) dalam penyaluran zakat fitrah, bagus sekali dalam peningkatan pengetahuan keagamaannya.

    BalasHapus

Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

Gerakan Ayah Mengambil Rapor Di SDN Tegalampel S ebagai tindak lanjut Surat Edaran  Menteri Kemendukbangga/BKKBN Nomor 14 Tahun 2025  tentan...